Cuma Bayar 5%, Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
Cuma Bayar 5%, Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
Saat melaksanakan transaksi properti, istilah BPHTB kerap disebut-sebut. Kalau Anda pemula di dalam urusan jual rumah bandung dan membeli tanah atau bangunan properti, tentu idamkan tahu apa yang dimaksud bersama dengan BPHTB.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan. Artinya, BPHTB bakal perihal bersama dengan tarif tertentu. Lebih lanjut, mari review pembahasan apa yang dimaksud bersama dengan BPHTB, berapa tarif yang berlaku, dan juga cara menghitungnya tersebut ini.
Pengertian BPHTB
BPHTB merupakan keliru satu pajak yang mesti dibayarkan ketika Anda belanja rumah, tanah, bangunan, atau properti lain. Mengutip Kompas.com, keputusan perihal BPHTB awalnya diatur lewat UU No. 21 Tahun 1997 perihal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau UU BPHTB yang sesudah itu sesuai lewat UU No. 20 pada Tahun 2000 perihal Perubahan UU BPHTB.
Selanjutnya, penerapan BPHTB merujuk pada UU No. 28 pada Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, baru-baru ini nampak regulasi terbaru perihal BPHTB lewat UU No. 1 pada Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, BPHTB merupakan kena pajak pada perolehan hak perihal tanah dan atau bangunan. Kena tarif BPHTB berlaku sebesar 5% dari harga jual dikurangi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Selain itu, pihak yang berhak mengambil BPHTB adalah pemerintah kota atau kabupaten.
Siapa Subjek dan Objek BPHTB?
Aturan terbaru menunjukkan objek BPHTB mengacu pada perolehan hak perihal tanah dan atau bangunan, yang mencakup:
Terjadinya perpindahan hak akibat:
- jual beli
- hibah
- hibah wasiat
- tukar menukar
- pemisahan hak yang memicu peralihan
- pemasukan di dalam badan hukum
- penunjukkan pembeli di dalam sistem lelang
- peleburan, penggabungan, dan pemekaran usaha
- pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
- hadiah.
Pemberian hak baru gara-gara terdapatnya kelanjutan pelepasan hak maupun di luar atau selain pelepasan hak.
Perolehan tanah yang haknya mesti membayar BPHTB mencakup:
- Hak Guna Bangunan
- Hak Guna Usaha
- Hak Milik
- Hak Milik atas satuan Rumah Susun
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan.
Di segi lain, subjek BPHTB tak lain orang khusus maupun badan yang memperoleh hak perihal tanah dan atau bangunan tersebut. Secara lazim BPHTB menjadi tanggungan pembeli. Namun, penjual terhitung berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) setelah menjual properti. Artinya, baik pembeli dan penjual sama-sama mesti membayar pajak dalam transaksi properti apa pun.
Daftar Objek yang Tidak Bisa Dikenakan BPHTB
Jika memandang daftar objek di atas, terkesan objek BPHTB memiliki cakupan luas. Hampir seluruh properti yang bakal ditransaksikan mesti dikenakan BPHTB. Namun, BPHTB tidak berlakukan pada objek atau pihak berikut.
- Negara yang hendak melaksanakan pembangunan demi penyelenggaraan pemerintahan atau keperluan umum
Individu atau badan yang tidak mengalami perubahan nama gara-gara mengalami konversi hak maupun tindakan hukum lainnya
- Warisan atau wakaf
- Dimanfaatkan demi keperluan ibadah
- Perwakilan organisasi atau badan internasional yang telah diberlakukan oleh Menteri Keuangan
- Konsulat dan perwakilan diplomatik.
Apa Saja Ketentuan BPHTB?
Dalam sistem pemindahtanganan hak perihal tanah dan atau bangunan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris mesti dilibatkan agar sistem itu memiliki legalitas yang kuat. Anda mesti mencermati beberapa keputusan agar hak tersebut didapatkan cocok keputusan hukum yang berlaku, yaitu:
- Wajib bayar pajak nanti bakal menyerahkan bukti BPHTB, diikuti penandatanganan akta perpindahan hak properti oleh PPAT atau notaris.
- Penandatanganan risalah lelang perolehan hak ditandatangani oleh kepala kantor service lelang negara dan kepala bidang pertanahan dikerjakan usai mesti pajak beri tambahan bukti setoran pajak.
- Pelaporan akta atau risalah lelang kepada kepala area yang dikerjakan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan tersebut usai pembuatan akta.
Cara Menghitung Besar Tarif BPHTB
Begitu Anda sudah tahu apa yang dimaksud bersama dengan BPHTB tersebut keputusan yang mesti dipenuhi, selanjutnya pahami terhitung bagaimana cara mengkalkulasi besar tarif BPHTB. Adapun rumus penghitungan tarif ini adalah:
tarif pajak 5% x dasar pengenaan pajak (NPOP – NPOPTKP)
NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Berapa besar NPOPTKP? Ternyata besarnya berbeda-beda di tiap tiap wilayah, tetapi nominal paling rendah ditetapkan Rp60 juta per mesti pajak. Mari review umpama perhitungan BPHTB tersebut ini.
Sebidang lahan kosong di Jakarta bersama dengan luas 2.000 m2 diperjualbelikan bersama dengan rincian berikut:
Luas = 2.000 m2
NJOP = 1.000.000/meter
NJOPTKP DKI Jakarta Rp80.000.000
Harga yang disepakati Rp2.000.000 per meter
Besar NPOP (Nilai Transaksi)
= 2.000 x 2.000.000 = Rp4.000.000.000
Besar PPh dan BPHTB
PPh = 5% x NPOP = 5% x Rp4.000.000.000 = Rp200.000.000
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
= 5% x (Rp4.000.000.000 – Rp80.000.000)
= Rp196.000.000.
Demikian penjelasan perihal apa yang dimaksud bersama dengan BPHTB. Setelah miliki deskripsi perihal BPHTB, tentu Anda bakal lebih detail dan detail memeriksa seluruh kelengkapan dokumen sebelum akan transaksi properti apa pun.
Sedang cari area di mana Anda mampu mendalami dunia properti? Langsung saja kalian cek deretan program seminar dan workshop edukasi properti di jual rumah bandung. Bergabung di sini untuk menikmati kesempatan studi properti segera dari ahlinya!
Comments
Post a Comment